faq1:5k34:165370--17-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pemberian Hibah atau sumbangan yang dilakukan PT kepada mantan direksinya berupa pemberian mobil, Apakah dikenakan PPh, apakah dikenakan PPh 21, dan apakah sumbangan/hibah tersebut boleh dibiayakan?
Jawaban
-Apakah penghasilan yang diberikan merupakan penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai? Jika iya maka harus dipotong PPh 21 sesuai per 16/2016. -Untuk hibah atau sumbangan yang dikecualikan dari objek pajak diatur dalam UU PPh sttd UU HPP pasal 4 ayat 3 huruf a. Sepanjang tidak masuk ke dalam pasal tersbut, maka merupakan objek PPh. -Terkait pembiayaan kembali lagi ke pasal 6 dan
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k34/165370--17-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)