User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165370--17-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pemberian Hibah atau sumbangan yang dilakukan PT kepada mantan direksinya berupa pemberian mobil, Apakah dikenakan PPh, apakah dikenakan PPh 21, dan apakah sumbangan/hibah tersebut boleh dibiayakan?

Jawaban

-Apakah penghasilan yang diberikan merupakan penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai? Jika iya maka harus dipotong PPh 21 sesuai per 16/2016. -Untuk hibah atau sumbangan yang dikecualikan dari objek pajak diatur dalam UU PPh sttd UU HPP pasal 4 ayat 3 huruf a. Sepanjang tidak masuk ke dalam pasal tersbut, maka merupakan objek PPh. -Terkait pembiayaan kembali lagi ke pasal 6 dan

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k34/165370--17-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)