faq1:5k34:165359--07-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
@kring_pajak min mohon info, untuk pembatalan skppkp dikarenakan ada pembetulan spt bagaimana ya caranya ? Mas/mbak ini bisa ga ya
Jawaban
Apakah pembetulan spt ini dilakukan setelah skppkp diterbitkan kak? Jika iya sesuai per 04/2021 pasal 11 ayat 2 “Dalam hal Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak melakukan pembetulan SPT atas Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, yang telah diterbitkan SKPPKP, Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak harus memperhitungkan jumlah kelebihan pembayaran pajak dalam SKPPKP pada pembetulan SPT ”. Untuk tatacaranya diatur di lampiran per 04/2021 huruf K.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k34/165359--07-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)