faq1:5k34:165347--02-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
https://twitter.com/Wisataalam18/status/1532260008242847746 @kring_pajak Kak jika FP normalnya di Februari 2022 kemudian pada bulan Mei ada perubahan nilai lagi dan dibuatlah FP Pengganti,apakah lawan transaksi masih bisa gunakan faktur pengganti tersebut untuk dikreditkan?
Jawaban
bisa mas. Pihak pembeli tinggal melakukan upload untuk FP penggantinya lalu melakukan pembetulan jika SPT normal masa dimana pembeli mengkreditkan fp normalnya sudah dilaporkan.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k34/165347--02-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)