User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165347--02-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

https://twitter.com/Wisataalam18/status/1532260008242847746 @kring_pajak Kak jika FP normalnya di Februari 2022 kemudian pada bulan Mei ada perubahan nilai lagi dan dibuatlah FP Pengganti,apakah lawan transaksi masih bisa gunakan faktur pengganti tersebut untuk dikreditkan?

Jawaban

bisa mas. Pihak pembeli tinggal melakukan upload untuk FP penggantinya lalu melakukan pembetulan jika SPT normal masa dimana pembeli mengkreditkan fp normalnya sudah dilaporkan.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k34/165347--02-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)