Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
@kring_pajak Selamat Pagi, saya mau nnya tentang pengajuan e-SKTD. dalam pengajuan e-SKTD melalui DJP perlu mengupload dokumen pembayaran, apakah ini perlu kami bayar DP dulu untuk upload? tetapi untuk invoice DP perlu ada PPN, ini bagaimana ya? Dan apakah pengajuan SKTD penyerahan harus PKP?
Jawaban
Ndi konfirmasi dulu untuk transaksinya sendiri ini impor atau penyerahan BKP? Untuk Wajib Pajak sesuai PMK 41/2020, Wajib Pajak adalah a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; b. Tentara Nasional Indonesia; c. Kepolisian Negara Republik Indonesia; d. pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik I
Dasar Hukum
–
Editor
EK