User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165345--02-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

@kring_pajak Selamat Pagi, saya mau nnya tentang pengajuan e-SKTD. dalam pengajuan e-SKTD melalui DJP perlu mengupload dokumen pembayaran, apakah ini perlu kami bayar DP dulu untuk upload? tetapi untuk invoice DP perlu ada PPN, ini bagaimana ya? Dan apakah pengajuan SKTD penyerahan harus PKP?

Jawaban

Ndi konfirmasi dulu untuk transaksinya sendiri ini impor atau penyerahan BKP? Untuk Wajib Pajak sesuai PMK 41/2020, Wajib Pajak adalah a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; b. Tentara Nasional Indonesia; c. Kepolisian Negara Republik Indonesia; d. pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik I

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k34/165345--02-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)