faq1:5k34:165343--01-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mau tanya mengenai PPN atas penyerahan jasa agen asuransi dan pialang asuransi. jika dalam hal terdapat pembatalan polis, yang menyebabkan dibatalkannya dokumen yg dipersamakan dgn fktur pajak.. apakah dalam hal ini terdapat aturan khusus yang mengatur bahwa wajib pajak harus menyampaikan nota pembatalan ke KPP?
Jawaban
untuk faktur pajak dulu sempat diatur demikian di per 24, ketentuan saat ini bisa mengacu pada lampiran K per 03
Dasar Hukum
–
Editor
LDA
faq1/5k34/165343--01-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)