User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165343--01-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mau tanya mengenai PPN atas penyerahan jasa agen asuransi dan pialang asuransi. jika dalam hal terdapat pembatalan polis, yang menyebabkan dibatalkannya dokumen yg dipersamakan dgn fktur pajak.. apakah dalam hal ini terdapat aturan khusus yang mengatur bahwa wajib pajak harus menyampaikan nota pembatalan ke KPP?

Jawaban

untuk faktur pajak dulu sempat diatur demikian di per 24, ketentuan saat ini bisa mengacu pada lampiran K per 03

Dasar Hukum

Editor

LDA

faq1/5k34/165343--01-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)