User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165341--01-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Masih bisa dilaporkan di masa slnjutnya kan ya? Misal faktur masukan 080 tsb bln April, msh bisa d laporkan sama Kya Faktur masukan bisa dlm 3bln kedepan ? Link: https://twitter.com/yeniiirwt/status/1542729510474330113 Mohon bantuannya mas/mba. Terima kasih.

Jawaban

faktur pajak harus dilaporkan di spt masa ppn, ketentuan batasan 3 bulan untuk fp yang dapat dikreditkan, kalau tidak dikreditkan tidak ada ketentuan seperti itu, silakan dilapor saja di spt masa ppn

Dasar Hukum

Editor

LDA

faq1/5k34/165341--01-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1