User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165329--01-juli-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

ingin bertanya mengenai pencairan SKPLB bagaimana ya? Kemudian batas pencairan SKPLB brp bln?

Jawaban

Kelebihan pembayaran PPh,PPN, dan PPnBm setelah diperhitungkan dengan utang pajak dikembalikan dalam jangka waktu Paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak : (Pasal 15 ayat (1) PMK-244/PMK.03/2015) SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) UU KUP atau Pasal 17B UU KUP diterbitkan; resume ini ya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1602

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k34/165329--01-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)