faq1:5k34:165329--01-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
ingin bertanya mengenai pencairan SKPLB bagaimana ya? Kemudian batas pencairan SKPLB brp bln?
Jawaban
Kelebihan pembayaran PPh,PPN, dan PPnBm setelah diperhitungkan dengan utang pajak dikembalikan dalam jangka waktu Paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak : (Pasal 15 ayat (1) PMK-244/PMK.03/2015) SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) UU KUP atau Pasal 17B UU KUP diterbitkan; resume ini ya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1602
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k34/165329--01-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)