faq1:5k34:165326--01-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
twitter Faktur Pajak keluaran yang sudah dikreditkan oleh Lawan Transaksi kita itu kita tidak bisa main langsung batalkan, tapi harus konfirmasi dulu ke lawan transaksi kita minta mereka batalkan pajak masukannya.Kenapa kalau untuk pembuatan faktur Pajak Pengganti juga tidak dibuatkan Protect seperti itu.? Sekarang kan penerbit bisa kapan saja membuat faktur pajak pengganti tanpa konfirmasi ke pembelinya. kami pernah dapat sp2dk karena mengkreditkan Faktur Pajak yang statusnya diganti. Ternyata
Jawaban
untuk aturannya memang tidak ada kewajiban untuk menyampaikan ke lawan transaksi sesuai lampiran J PER-03/PJ/2022 (halaman 36 lampiran)
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k34/165326--01-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1