User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165326--01-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

twitter Faktur Pajak keluaran yang sudah dikreditkan oleh Lawan Transaksi kita itu kita tidak bisa main langsung batalkan, tapi harus konfirmasi dulu ke lawan transaksi kita minta mereka batalkan pajak masukannya.Kenapa kalau untuk pembuatan faktur Pajak Pengganti juga tidak dibuatkan Protect seperti itu.? Sekarang kan penerbit bisa kapan saja membuat faktur pajak pengganti tanpa konfirmasi ke pembelinya. kami pernah dapat sp2dk karena mengkreditkan Faktur Pajak yang statusnya diganti. Ternyata

Jawaban

untuk aturannya memang tidak ada kewajiban untuk menyampaikan ke lawan transaksi sesuai lampiran J PER-03/PJ/2022 (halaman 36 lampiran)

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k34/165326--01-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1