User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165311--01-juli-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

“Iya di lampiran penyusutan fiskal, kak. Soalnya kan setau saya aset yg sudah tax amnesty itu tidak boleh disusutkan ya. Apakah kolom kelompok harta dan metode penyusutannya tetap perlu diisi namun nilai penyusutannya 0 atau bagaimana ya, kak? https://twitter.com/enofirmansaaa_/status/1542444076678516736 Kak. Ini ketentuannya diatur secara rinci gak Kak? Kalau gini jawabnya tetap dicantumkan pada lampiran penyusutan lalu lakukan koreksi positif atau biar KPP yang menyarankan ya Kak?”

Jawaban

Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan. Namun untuk pencantuman di lampiran 1771 tetap harus ada dengan penyusutan 0 juga bisa, atau dengan cara yg sudah dikonsultasikan dengan kpp terdaftar

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k34/165311--01-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)