Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
“Iya di lampiran penyusutan fiskal, kak. Soalnya kan setau saya aset yg sudah tax amnesty itu tidak boleh disusutkan ya. Apakah kolom kelompok harta dan metode penyusutannya tetap perlu diisi namun nilai penyusutannya 0 atau bagaimana ya, kak? https://twitter.com/enofirmansaaa_/status/1542444076678516736 Kak. Ini ketentuannya diatur secara rinci gak Kak? Kalau gini jawabnya tetap dicantumkan pada lampiran penyusutan lalu lakukan koreksi positif atau biar KPP yang menyarankan ya Kak?”
Jawaban
Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan. Namun untuk pencantuman di lampiran 1771 tetap harus ada dengan penyusutan 0 juga bisa, atau dengan cara yg sudah dikonsultasikan dengan kpp terdaftar
Dasar Hukum
–
Editor
LR