faq1:5k34:165294--01-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jadi perusahaan ditagihkan maintenance fee, uang listrik dan air 1. lalu dibayarin oleh pemilik ke Building Management nya terlebih dahulu, kemudian Pemilik tempat tagih maintenance fee dll nya ke perusahaan kami. apakah tagihan atas maintenance fee, uang listrik dan air tetap dikenakan PPH 23? atau bagaimana ya mas/mba?
Jawaban
terkait sewa tanah bangunan, ini jadi termasuk ke nilai bruto persewaan jadi kena PPh final 4 ayat 2
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k34/165294--01-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1