User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165294--01-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jadi perusahaan ditagihkan maintenance fee, uang listrik dan air 1. lalu dibayarin oleh pemilik ke Building Management nya terlebih dahulu, kemudian Pemilik tempat tagih maintenance fee dll nya ke perusahaan kami. apakah tagihan atas maintenance fee, uang listrik dan air tetap dikenakan PPH 23? atau bagaimana ya mas/mba?

Jawaban

terkait sewa tanah bangunan, ini jadi termasuk ke nilai bruto persewaan jadi kena PPh final 4 ayat 2

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k34/165294--01-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1