User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165293--01-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas mba, penyerahan buah pinang apakah masuk ke PPN besaran tertentu sesuai PMK 64 2022?

Jawaban

di lampiran gak diatur mba, tapi ada klausul tanaman perkebunan dan sejenisnya, batang biji daun tapi buah tidak disebutkan. seharusnya bukan merupakan lingkup PMK ini. bisa minta penegasan juga ya ke KPP

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k34/165293--01-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)