Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Gimana perlakuan pajak untuk pembelian pupuk bbrp ton berhadiah langsung umrah (tanpa diundi) ini bagaimana pajaknya ya? Apakah dikenakan PPh 21 atau bagaimana termasuk hadiah langsung PER-11/PJ/2015 yang tidak perlu dipotong atau termasuk pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu SE-24/PJ/2018 yang wajib dipotong?
Jawaban
Jika ini email, kita jelaskan 2 ketentuan tsb saja mas. - Kalau PER-11 itu mengatur atas hadiah langsung yang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir. Ini terutang di SPT Tahunan penerima hadiah dan tidak dilakukan pemotongan. - Sedangkan kalau SE-24 ini mengatur untuk transaksi penjual dan pembeli yang pengertian pembeli menurut SE ini adalah “pihak yang membeli produk dari Penjual untuk dijual kembali terma
Dasar Hukum
–
Editor
WSM