User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165283--01-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau dia ternyata gagal investasi gimana, bisa kena telat setor

Jawaban

bisa kena sanksi telat setor UU KUP karena PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak Dividen diterima atau diperoleh.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k34/165283--01-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1