faq1:5k34:165283--01-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalau dia ternyata gagal investasi gimana, bisa kena telat setor
Jawaban
bisa kena sanksi telat setor UU KUP karena PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak Dividen diterima atau diperoleh.
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k34/165283--01-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1