User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165269--01-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau PKP menerima fp di bulan mei, apakah boleh dikreditkan di bulan juni?

Jawaban

seharusnya bisa bisa saja sepanjang masih masuk jangka waktu pengkreditan sesuai pasal 9 UU PPN. silakan dipastikan dulu juga tanggal FP nya ya

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k34/165269--01-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)