faq1:5k34:165269--01-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau PKP menerima fp di bulan mei, apakah boleh dikreditkan di bulan juni?
Jawaban
seharusnya bisa bisa saja sepanjang masih masuk jangka waktu pengkreditan sesuai pasal 9 UU PPN. silakan dipastikan dulu juga tanggal FP nya ya
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k34/165269--01-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)