User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165255--01-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Lalu, untuk yg menyewakan alat beratnya apakah dikenakan pajak? Link: https://twitter.com/cupoflife18/status/1542729913710440449 Di sini karena kelompok masyarakatnya tidak memotong pph 23 karena bukan pemotong, jadi atas penghasilan sewanya diinputkan ke SPT Tahunan saja bagi pihak yang menyewakan alat beratnya ya? Atau apakah ada ketentuan lainnya mas/mba? Terima kasih

Jawaban

iya sudah benar mba, penghasilan atas sewa tersebut lansung masuk ke penghasilan di spt tahunan, karena memang tidak dilakukan pemotongan atas PPh pasal 23 sewanya

Dasar Hukum

Editor

SAW

faq1/5k34/165255--01-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)