faq1:5k34:165255--01-juli-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Lalu, untuk yg menyewakan alat beratnya apakah dikenakan pajak? Link: https://twitter.com/cupoflife18/status/1542729913710440449 Di sini karena kelompok masyarakatnya tidak memotong pph 23 karena bukan pemotong, jadi atas penghasilan sewanya diinputkan ke SPT Tahunan saja bagi pihak yang menyewakan alat beratnya ya? Atau apakah ada ketentuan lainnya mas/mba? Terima kasih
Jawaban
iya sudah benar mba, penghasilan atas sewa tersebut lansung masuk ke penghasilan di spt tahunan, karena memang tidak dilakukan pemotongan atas PPh pasal 23 sewanya
Dasar Hukum
–
Editor
SAW
faq1/5k34/165255--01-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)