User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165254--01-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Terkait per 03/PJ/2022 , barang dikirim ke cabang sulawesi,NPWP masuk kategori BKM (pusat:jakarta& cabang:Sulawesi), incoterm fobt pelabuhan muat (kalimantan). alamat lokasi penyerahan kalimantan, pengiriman sulawesi. Berarti kalau term dikontraknya FOBT pelabuhan muat, faktur pajak dibuat saat penyerahan barang dikalimantan? alamat fakturnya pakai jakarta? krna tidak ada npwp cabang kalimantan https://twitter.com/phi_asphi/status/1542775447679029251

Jawaban

coba digali terlebih dahulu ya, yang di kalimantan ini yang menerima barang siapa ? apakah yang di kalimantan hanya transit saja barangnya kemudian dikirimkan langsung ke sulawesi atau memang ada gudang/tempat penyimpanan disana yang menerima dan kemudian baru dikirimkan ke sulawesi ?

Dasar Hukum

Editor

SAW

faq1/5k34/165254--01-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)