faq1:5k34:165247--01-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Final umkm peredaran bruto tertentu. Jadi saya sudah stor sendiri pph finalnya tapi ternyata di pihak lain jg sudah dipotong untuk transaksi yg sama. Saya bayar dengan kode 411128-420 lalu mereka juga stor dan lapor dgn kode 411128-423 . mohon dibantu mas mbak . https://twitter.com/AliceKhoe/status/1542746061143670784
Jawaban
jika WP PP 23 bertransaksi dengan pemotong dan sudah menyerahkan fotokopi suket PP 23-nya ke lawan transaksi maka seharusnya dilakukan pemotongan PPh finalnya. Sehingga atas setoran KJS 420 yang sudah dibayar oleh WP bisa diajukan permohonan pengembalian PMK-187 atau pbk Mas.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k34/165247--01-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)