faq1:5k34:165244--01-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Untuk transaksi sewa tanah dan/atau bangunan, jika pph finalnya disetorkan sendiri oleh OP maka tetap wajib lapor spt 4 ayat 2 menggunakan unifikasi ya?
Jawaban
sesuai ketentuan PER-24/2021 yang wajib lapor dengan menggunakan eBupot unifikasi adalah pemotong/pemungut. Sampai dengan saat ini saluran efiling untuk espt 4(2) juga belum ditutup. Jadi seharusnya jika OP tersebut tidak termasuk pemotong/pemungut maka masih bisa menggunakan espt 4(2).
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k34/165244--01-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)