faq1:5k34:165237--01-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP melakukan penjualan bkp kepada yang NPWP terpusat di surabaya, namun BKPdikirimkan ke alamat bandung yang tidak memiliki NPWP. Apakah tetap mengikuti per-03/2022 walaupun tidak cabang tidak ada NPWP?
Jawaban
Dalam hal PKP pembeli terdaftar di KPP BKM, alamat penerima yang boleh dicantumkan pada dasarnya adalah alamat cabang yang teradministrasi sebagai NPWP cabang di KPP lokasi. Dalam hal gudang tersebut tidak teradministrasi sebagai NPWP cabang di KPP lokasi, pengisian alamat harus diisi dengan alamat pusatnya (alamat pembeli yang bertransaksi).
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k34/165237--01-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)