faq1:5k34:165232--22-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
“terkait PPS, saya memiliki harta yang mana hartanya saya peroleh dari utang untuk pengisian kolom hutang, apakah totalnya emang tidak boleh lebih besar dari 50%nya harta ya kak? sudah saya coba jika hutangnya saya samain dengan 50% harta bisa kak”
Jawaban
OP ikut Kebijakan I. Betul ada batasan nilai utang yg bisa dikurangkan sesuai ketentuan TA yaitu 50% dari nilai harta tambahan.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k34/165232--22-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)