faq1:5k34:165230--22-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
Siang Kakak, izin mengonfirmasi utk e-bupot unifikasi ini apabila sudah posting SPT pembetulan, tidak bisa edit bukti potong lagi sebelum dilaporkan, sama seperti e-bupot PPh 23/26 sebelumnya ya? Terima kasih sebelumnya ya Kakak.
Jawaban
salah jawab bahwa konsepnya sama dengan eBupot 23/26. Seharusnya masih bisa hapus/edit sepanjang spt pembetulan belum dilaporkan.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k34/165230--22-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)