User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165211--01-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

di sertifikat konstruksi wp sebagai pelaksana, di PP 9 tidak ada kata pelaksana, hanya pekerjaan

Jawaban

sesuai pengertian pekerjaannya. Layanan jasa pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k34/165211--01-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1