faq1:5k34:165211--01-juli-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
di sertifikat konstruksi wp sebagai pelaksana, di PP 9 tidak ada kata pelaksana, hanya pekerjaan
Jawaban
sesuai pengertian pekerjaannya. Layanan jasa pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k34/165211--01-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1