User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165193--19-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

email : maksud dari pasal 5 pmk 63/2022 tentang wajib melaporkan penjualan hasil tembakau pada kolom penyerahan tidak terutang PPN itu apa ya? Apakah PKP wajib menerbitkan faktur atau gimana?

Jawaban

Pasal 5 ayat 5 ini khusus untuk pengusaha penyalur yang selain menyerahkan hasil tembakau juga ada penyerahan BKP lainnya/JKP dan jumlah penyerahannya melebihi batasan pengusaha kecil. Sesuai pasal 5 ayat 4 dia ini wajib untuk lapor PPN nya mas. Untuk penyerahan BKP lainnyadan JKP dia lapor kayak PKP pada umumnya, tapi khusus untuk penyerahan tembakau dia masukan ke kolom “penyerahan tidak terutang PPN” karena pengusaha penyalur ini tidak memungut PPN untuk penyerahan tembakaunya sesuai pasal 5

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k34/165193--19-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)