User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165191--19-mei-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

WP mau menggunakan logo DJP pada bukti potong yang diterbitkan melalui sistemnya (dokumen yang dipersamakan dengan bupot unifikasi) apakah boleh?

Jawaban

tidak ada format standar dokumen yang dipersamakan dengan bupot unifikasi. Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi tidak dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi tetapi dihasilkan oleh sistem yang dimiliki sendiri oleh Pemotong/Pemungut PPh. Sesuai pasal 5 ayat 4 : Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama pihak yang dipotong; b. nomor uni

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k34/165191--19-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)