faq1:5k34:165191--19-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
WP mau menggunakan logo DJP pada bukti potong yang diterbitkan melalui sistemnya (dokumen yang dipersamakan dengan bupot unifikasi) apakah boleh?
Jawaban
tidak ada format standar dokumen yang dipersamakan dengan bupot unifikasi. Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi tidak dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi tetapi dihasilkan oleh sistem yang dimiliki sendiri oleh Pemotong/Pemungut PPh. Sesuai pasal 5 ayat 4 : Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama pihak yang dipotong; b. nomor uni
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k34/165191--19-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)