faq1:5k34:165187--01-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
jika lebih dari 12 bulan, tidak keluar hasil pemeriksaan, gimana ya?
Jawaban
pasal 17B disebutkan bahwa Apabila setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k34/165187--01-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1