User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165187--01-juli-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

jika lebih dari 12 bulan, tidak keluar hasil pemeriksaan, gimana ya?

Jawaban

pasal 17B disebutkan bahwa Apabila setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k34/165187--01-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1