faq1:5k34:165176--11-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Garam kan termasuk barang yg dibebaskan. Saat buat faktur pajak kan kode 080 dengan keterangan tambahan milih BKP dan JKP Tertentu. Tapi yg muncul di stempel bawah PPN Dibebaskan Sesuai PP Nomor 146 Tahun 2000 Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP Nomor 38 Tahun 2003? https://twitter.com/dhelaanggraita/status/1523906333551910912
Jawaban
: terkait fasilitas dibebaskan tsb, mohon untuk menunggu aturan turunan dari UU HPP terkait tatacara mekanisme pembuatan dan pengisian faktur pajaknya.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k34/165176--11-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)