faq1:5k34:165162--01-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

alamat faktur pajak apakah harus sama dengan SKT

Jawaban

Dalam hal nama dan/atau alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berbeda dengan nama dan/atau alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan perubahan data berupa nama dan/atau alamat dalam surat keterangan terdaftar atau surat keterangan terdaftar dan surat pengukuhan PKP agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k34/165162--01-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)