User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165153--01-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pengalihan barang persediaan toko (stok barang misal: minyak kayu putih,sabun, dll) kak untuk penambahan setoran modal berupa barang persediaan ke cv kak, nah jika yg dialihkan senilai harga perolehan barang 100jt ke cv apa dihitung pph 100jt x 0,5%

Jawaban

Bukan penghasilan yg dikenai PP 23, dan sepanjang atas pengalihan barang persediaan tersebut tidak ada keuntungan yang didapat oleh WP yang mengalihkan, maka di SPT tahunannya hanya akan mengurangi di bagian daftar harta yg dialihkan sebagai setoran modalnya. Dasarnya: sesuai pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh sttd UU HPP, bahwa yang termasuk penghasilan adalah berupa keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k34/165153--01-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)