User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165144--01-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada pengambil alihan. PKPPE kasih usahanya ke A dan dibuat jadi badan lalu proses PKP. PKP PE ini atas fakturnya bisa diakui ketika A jadi PKP?

Jawaban

ga bisa karena merupakan entitas yang berbeda.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k34/165144--01-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)