User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165142--01-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

siang mau bertanya WP Badan kantor pusat terdaftar di KPP Madya baru buka NPWP cabang, apakah cabang tersebut harus PKP?

Jawaban

Sesuai pasal 5 PER-05/2021, bagi WP yang pusatnya terdaftar di KPP Madya, seluruh kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM atas pusat dan seluruh cabang dilaksanakan pada KPP Madya tempat NPWP Pusat terdaftar. Jadi untuk cabang barunya juga ikut dipusatkan.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k34/165142--01-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)