faq1:5k34:165142--01-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
siang mau bertanya WP Badan kantor pusat terdaftar di KPP Madya baru buka NPWP cabang, apakah cabang tersebut harus PKP?
Jawaban
Sesuai pasal 5 PER-05/2021, bagi WP yang pusatnya terdaftar di KPP Madya, seluruh kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM atas pusat dan seluruh cabang dilaksanakan pada KPP Madya tempat NPWP Pusat terdaftar. Jadi untuk cabang barunya juga ikut dipusatkan.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k34/165142--01-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)