faq1:5k34:165137--30-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Ijin tanya untuk pengkreditan PM 3 bulannya itu dimulai sejak bulan atau tanggal ya mas/mba?
Jawaban
Sesuai pasal 9 ayat 9 UU PPN stdd UU HPP, batas waktu pengkreditannya paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat faktur pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum dikapitalisasi. Jika ternyata 3 masa tersebut telah terlampaui, pengkreditan pajak masukannya dapat dilakukan melalui SPT Masa PPN yang bersangkutan.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k34/165137--30-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)