faq1:5k34:165134--30-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Izin bertanya, sesuai yang tertuang dalam PMK Nomor 121/PMK.03/2015, untuk Jasa Pengurusan Transportasi (FF) penyerahannya menggunakan DPP Nilai Lain, bagaimanakah dengan pemanfaatan Jasa Pengurusan Transportasi (FF), apakah juga menggunakan DPP Nilai Lain? Apakah ada perbedaan antara “penyerahan” dan “pemanfaatan” Jasa FF?
Jawaban
Penyerahan berarti WP yg memberikan jasa dan menerbitkan FP. Pemanfaatan berarti WP yg menggunakan jasa tersebut dan menerima PM. Terkait dengan pemanfaatan JKP LN, sesuai SE-147/PJ/2010
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k34/165134--30-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)