faq1:5k34:165128--01-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
kalo faktur pajak pengganti tanggalnya sama dengan faktur pajak normal gimana ya
Jawaban
Iya, dibuatkan FP Pengganti lagi saja karena sesuai lampiran PER-03/2022, tanggal FP Pengganti adalah tanggal pada saat FP Pengganti dibuat
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k34/165128--01-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)