User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165128--01-juli-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kalo faktur pajak pengganti tanggalnya sama dengan faktur pajak normal gimana ya

Jawaban

Iya, dibuatkan FP Pengganti lagi saja karena sesuai lampiran PER-03/2022, tanggal FP Pengganti adalah tanggal pada saat FP Pengganti dibuat

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k34/165128--01-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)