faq1:5k34:165108--01-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
membatalkan STP atas suatu SKP yang sudah dalam banding apakah bisa
Jawaban
Pasal 34 Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal: a. surat ketetapan pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak tersebut telah diterbitkan: 1. Surat Keputusan Keberatan; 2. Putusan Banding; 3. Putusan Peninjauan Kembali; atau 4. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; yang mengakibatkan pajak yang masih harus
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k34/165108--01-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)