faq1:5k34:165107--01-juli-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

saya dapat email persetujuan dari DJP atas pengajuan e-riset saya, dan sudah konfirmasi ke KPP yang saya ingin mintai data, namun saya tidak dapat data yang saya butuhkan. mengingat jangka waktu penelitiannya sudah mau habis, sehingga saya bermaksud untuk membatalkan pengajuan e-riset saya. bisa kah? mas/mba, apakah ada informasi terkait e-riset?

Jawaban

Kalau ada pertanyaan terkait layanan izin riset secara online silahkan menghubungi Subdit P2Humas melalui nomor telepon (021) 5250208 ext. 51601 atau melalui email dengan alamat [email protected].

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k34/165107--01-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)