faq1:5k34:165107--01-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
saya dapat email persetujuan dari DJP atas pengajuan e-riset saya, dan sudah konfirmasi ke KPP yang saya ingin mintai data, namun saya tidak dapat data yang saya butuhkan. mengingat jangka waktu penelitiannya sudah mau habis, sehingga saya bermaksud untuk membatalkan pengajuan e-riset saya. bisa kah? mas/mba, apakah ada informasi terkait e-riset?
Jawaban
Kalau ada pertanyaan terkait layanan izin riset secara online silahkan menghubungi Subdit P2Humas melalui nomor telepon (021) 5250208 ext. 51601 atau melalui email dengan alamat [email protected].
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k34/165107--01-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)