User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165098--01-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp punya cabang di kawasan berikat. wp sudah pemusatan. jika ada pemasukan barang ke kawasan berikat, penjual buat fp atas npwp pusat atau cabang?

Jawaban

sesuai dengan PER-11/2020, kawasan berikat tidak bisa dipilih sebagai tempat dipusatkan. silahkan pakai npwp cabangnya.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k34/165098--01-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)