User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165091--01-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#9Q: (Email) Ada seorang ekspatriat yang bekerja di Indonesia dan telah memenuhi kriteria WP dengan keahlian tertentu sebagaimana diatur dalam PMK 18/2021 (sebagai programmer). Penghasilan yang dibayar dari luar negeri (bukan WP Indonesia) yang ia dapatkan di waktu luang sebagai freelancer (penghasilan ini tidak berkaitan dengan pekerjaan dia di Indonesia). Apabila pekerjaan freelance dikerjakan di Indonesia untuk pelanggan asing di Belanda (freelance tersebut tidak berkaitan dengan kontrak peke

Jawaban

#9A: Sesuai PMK 18/2021, pasal 7 ayat 3, disebutkan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia termasuk berupa penghasilan yang diterima atau diperoleh WNA sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan di luar Indonesia nah, jadi dipastikan dulu, jika pekerjaan,jasa, atau kegiatan tadi di indonesia, hanya saja pembayarannya di luar indonesia, tetap masuk ke penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indone

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k34/165091--01-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)