User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165088--01-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#17Q: @kring_pajak min, kalau kontraktor yang punya LPJK, ngerjain jasa cuci parit atau sewa alat berat, pekerjaan itu dipotong pph 23 atau 4 ayat 2 ?

Jawaban

#17A: halo tik, normatif yang menjadi objek PPh Final Jasa Konstruksi sesuai pengertian di PP-9/2022 adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi, untuk uraian jenis pekerjaan konstruksi yang masuk ranah PPh Final Jaskon ini bisa dilihat di Lampiran Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 02 Tahun 2011, jika jasa yang diberikan termasuk dalam lampiran tersebut maka menjadi objek PPh Final Jaskon ini namun jika memang bukan maka kembali ke ketentuan

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k34/165088--01-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)