faq1:5k34:165077--01-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#21Q : Ijin bertanya mas/mba, untuk pembuatan ebilling jika ada kegiatan membangun sendiri, misalkan alamat npwp pusat kami di SEMARANG TIMUR, namun kami ada membangun sendiri dan kemudia mengharuskan menyetor ppn kegiatan membangun sendiri, dimana lokasi KMS ini berada di SEMARANG BARAT, untuk ebillingnya apakah kami tetao buatkan di Npwp pusat yaitu Semarang TImur dimana kami wajib pajak yang telah melakukan pemusatan ppn, atau ebillingnya tetap harus di buatkan di SEMARANG BARAT tempat kegia
Jawaban
#21A: Dijelaskan sesuai pasal 5 ayat (4) PMK-61/2022
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k34/165077--01-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1