User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165077--01-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#21Q : Ijin bertanya mas/mba, untuk pembuatan ebilling jika ada kegiatan membangun sendiri, misalkan alamat npwp pusat kami di SEMARANG TIMUR, namun kami ada membangun sendiri dan kemudia mengharuskan menyetor ppn kegiatan membangun sendiri, dimana lokasi KMS ini berada di SEMARANG BARAT, untuk ebillingnya apakah kami tetao buatkan di Npwp pusat yaitu Semarang TImur dimana kami wajib pajak yang telah melakukan pemusatan ppn, atau ebillingnya tetap harus di buatkan di SEMARANG BARAT tempat kegia

Jawaban

#21A: Dijelaskan sesuai pasal 5 ayat (4) PMK-61/2022

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k34/165077--01-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1