User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165049--01-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jasa laboratorium kena PPh 23?

Jawaban

sepanjang yang memberikan jasa adalah badan kemudian pengguna jasa adalah pemotong, dan jasa terdapat di PMK 141/2015, maka dipotong PPh pasal 23

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k34/165049--01-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)