User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165047--01-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#20Q (twitter): @kring_pajak NPWP lokasi untuk yg ditagihkan maintenance belum ada npwp kak, jadi customer meminta menggunakan npwp cabangnya di kota yang sama(beda kpp wilayah terdaftar). 1. Apakah boleh? 2. Apakah ada sanksi bagi penerbit FP demikian? https://twitter.com/lala86927671/status/1542446120395481089 Dijawab kek gini bener gak kak?: Hai, Kak. Silakan diisi alamat sesuai NPWP cabang dlm kota yg sama (yg PPN nya dipusatkan) tsb ya, Kak. Mengenai sanksi terkait pengisian alamat ini mas

Jawaban

#20A Halo mas, Alamat yang dicantumkan adalah alamat penerima barang yang teradministrasi sebagai alamat NPWP cabang di KPP lokasi. Jika alamat belum teradministrasi sebagai alamat NPWP cabang di KPP lokasi, maka alamat diisi dengan alamat pusat (pembeli yang bertransaksi). Faktur pajak yang diisi tidak sesuai dengan ketentuan dapat dianggap sebagai Faktur Pajak tidak lengkap. Untuk sanksi atas FP yang tidak lengkap jelasin Pasal 31 PER-03/2022 aja mas.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k34/165047--01-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)