faq1:5k34:165025--01-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
: Mas mba kalau wp udah bayar pphnya tp lupa lapor SPT pph 23 masa sept 2018, tapi udah pernah dilakukan pemeriksaan, dia gak bisa ya kalau mau laporin skrng? SPT normal
Jawaban
kata2 nya pembetulan sa, kalo normal malah ga di larang, gw baca di penjelasanya juga menegaskan soal pembetulan Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri, dengan s
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k34/165025--01-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)