User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165001--01-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#24Q: Saya mau tanya lagi di Pasal 4, PMK71/TH 2022terdapat kalimat 'biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan berupa pesawat, kapal, kereta api, dan/ atau angkutan di jalan.'yang dimaksud 'angkutan di jalan', apakah untuk kendaraan umum yang plat kuning saja?

Jawaban

#24A by pm bukan, yang di PMK 71 itu lebih ke jasa transportasi. kalo yang plat kuning masuknya ke ketentuan jasa angkutan umum, yang dapet fasilitas dibebaskan di pasal 16B UU HPP.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k34/165001--01-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)