faq1:5k34:165001--01-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#24Q: Saya mau tanya lagi di Pasal 4, PMK71/TH 2022terdapat kalimat 'biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan berupa pesawat, kapal, kereta api, dan/ atau angkutan di jalan.'yang dimaksud 'angkutan di jalan', apakah untuk kendaraan umum yang plat kuning saja?
Jawaban
#24A by pm bukan, yang di PMK 71 itu lebih ke jasa transportasi. kalo yang plat kuning masuknya ke ketentuan jasa angkutan umum, yang dapet fasilitas dibebaskan di pasal 16B UU HPP.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k34/165001--01-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)