User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164992--01-juli-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

mendapat surat teguran karena tidak lapor PPN, dimana saya baru tau ternyata saya du PKP secara jabatan sejak tahun 2018, tapi saya tidak pernah mendapat surat pengukuhan PKP, Apabila saya telah mengikuti TA dan PPS 1, atas denda tidak lapor SPT Masa PPN tersebut dari kapan ya?

Jawaban

scr umum, untuk denda tidak lapor kan per masa, berarti sejak wp telat lapor spt dari kewajiban menyampaikan spt masa ppn nya. namun bagi WP peserta TA, ada fasilitas yang didapatkan dari keikutsertaannya yaitu ada di pasal 23 pmk 118/2016 sttd pmk 165/2017. salah satunya apabila ada sanksi denda kewajiban perpajakan PPh dan PPN/PPnBM dalam masa, bagian tahun pajak dan thn pajak s.d akhir thn pajak terkahir yaitu 2015 maka harusnya sih bakal dihapuskan

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k33/164992--01-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1