User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164988--01-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ingin bertanya berkaitan dengan ppn yang bisa dikreditkan. Apabila mobil operasional kantor (mobil inova) kemudian mobil tersebut melakukan perawatan kendaraan atas PPN perawatan kendaraan tersebut ppnnya bisa dikreditkan atau tidak?

Jawaban

aturan sebelum hpp kan “perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan”—> tidak bisa dikreditkan. nah sejak ada aturan hpp itu dihapus ya, jadi balikin lagi ke uu hpp aja, sepanjang tidak masuk ke dalam pasal 9 ayat 8 maka bisa dikreditkan

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k33/164988--01-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)