faq1:5k33:164988--01-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ingin bertanya berkaitan dengan ppn yang bisa dikreditkan. Apabila mobil operasional kantor (mobil inova) kemudian mobil tersebut melakukan perawatan kendaraan atas PPN perawatan kendaraan tersebut ppnnya bisa dikreditkan atau tidak?
Jawaban
aturan sebelum hpp kan “perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan”—> tidak bisa dikreditkan. nah sejak ada aturan hpp itu dihapus ya, jadi balikin lagi ke uu hpp aja, sepanjang tidak masuk ke dalam pasal 9 ayat 8 maka bisa dikreditkan
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k33/164988--01-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)