faq1:5k33:164987--01-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apabila kami melakukan pembelian, lalu supplier kami menerbitkan faktur pajak masukan kelebihan, tetapi dalam kondisi barang tersebut belum kami bayar ke supplier, tetapi si supplier meminta kami membuat retur pajak masukan ? Barang belum diberikan ke pembeli.
Jawaban
Jk hanya fp nya yg salah nominal silahkan buat fp pengganti saja karena barangnya jg belum diberikan ke pembeli
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k33/164987--01-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)