User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164987--01-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apabila kami melakukan pembelian, lalu supplier kami menerbitkan faktur pajak masukan kelebihan, tetapi dalam kondisi barang tersebut belum kami bayar ke supplier, tetapi si supplier meminta kami membuat retur pajak masukan ? Barang belum diberikan ke pembeli.

Jawaban

Jk hanya fp nya yg salah nominal silahkan buat fp pengganti saja karena barangnya jg belum diberikan ke pembeli

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k33/164987--01-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)