User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164986--01-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#16Q kami perusahaan final, di tahun 2018 perusahaan kami terdapat keuntungan selih kurs. apakah boleh kami akui pendapatan tersebut untuk di SPT Badan?

Jawaban

#16A by pm di Pasal 4 ayat (1) UU PPh keuntungan selisih kurs mata uang asing dianggap sebagai penghasilan yang menjadi objek pajak

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k33/164986--01-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)