faq1:5k33:164986--01-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#16Q kami perusahaan final, di tahun 2018 perusahaan kami terdapat keuntungan selih kurs. apakah boleh kami akui pendapatan tersebut untuk di SPT Badan?
Jawaban
#16A by pm di Pasal 4 ayat (1) UU PPh keuntungan selisih kurs mata uang asing dianggap sebagai penghasilan yang menjadi objek pajak
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k33/164986--01-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)