User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164968--30-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

sudah terlanjur dikreditkan apakah bisa diubah pengkreditan untuk SSP JKPLN

Jawaban

bisa diubah pengkreditan, masuk ke dokumen lain pajak masukan diubah ke angka 3 atas jenis transaksi

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/5k33/164968--30-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)