User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164960--01-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

charter kapal pelayaran dalam negeri terutang pph 15 atau pph 23?

Jawaban

pph 15, WP perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Oleh karena itu penghasilan yang menjadi Objek pengenaan PPh meliputi Penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal dari:

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k33/164960--01-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)