faq1:5k33:164960--01-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
charter kapal pelayaran dalam negeri terutang pph 15 atau pph 23?
Jawaban
pph 15, WP perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Oleh karena itu penghasilan yang menjadi Objek pengenaan PPh meliputi Penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal dari:
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k33/164960--01-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)