faq1:5k33:164947--26-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
twitter : apa benar mulai april jika ada transaksi dengan pemungut PPN (instansi pemerintah) sekarang saat membuat kode billing tidak perlu merekam kolom NPWP lain (NPWP rekanan) . Boleh minta aturannya?
Jawaban
di lampiran PMK 59/2022 Romawi VIII A, angka 7 “Instansi Pemerintah menyetor PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama lnstansi Pemerintah. ” Jadi nanti SSPnya atas nama Instansi Pemerintahnya
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k33/164947--26-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)