User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164947--26-april-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

twitter : apa benar mulai april jika ada transaksi dengan pemungut PPN (instansi pemerintah) sekarang saat membuat kode billing tidak perlu merekam kolom NPWP lain (NPWP rekanan) . Boleh minta aturannya?

Jawaban

di lampiran PMK 59/2022 Romawi VIII A, angka 7 “Instansi Pemerintah menyetor PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama lnstansi Pemerintah. ” Jadi nanti SSPnya atas nama Instansi Pemerintahnya

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k33/164947--26-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)